NovaFaridanova.farida@tambang.co.idJakarta-TAMBANG. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman menuturkan pemerintah akan mewajibkan tenaga jasa penunjang tenaga listrik memiliki sertifikasi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 28 tahun 2014 tentang
KUALIFIKASIUSAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat Menetapkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga
Jawaban: Bukti Pengakuan Formal Terhadap Klasifikasi Kompetensi dan Kualifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Atau Asesor di Bidang Ketenagalistrikan. Pertanyaan : Apakah Lembaga Sertifikasi (LSK) Itu ? Jawaban : Badan Usaha yang Melakukan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Bidang Sertifikasi Kompetensi yang Diberi Hak Uuntuk Melakukan
Fast Money. KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Proses SBUJPTL Kontraktor Listrik Perusahaan yang dapat menjalankan kegiatan kelistrikan adalah BUMD, BUMN, Badan Layanan Umum, dan Koperasi yang telah memiliki sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi bidang Kelistrikan. Dasar Hukum UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja PP No. 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan di Bidang ESDM PP NO. 05 Tahun 20021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Permen ESDM no 12 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Proses Cepat SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik untuk Kontraktor Listrik yang akan menjalankan proyek Pembangkit Tenaga Listrik, Transmisi, Distribusi, dan Instalasi Pemanfaatan di sektor ESDM. Segera lakukan pengajuan Registrasi SBUJPTL disini, akan kami bantu sampai TERBIT dan siap mendapatkan proyek Kelistrikan di tahun 2023 ! Proses SKTTK Tenaga Ahli dulu, sebelum proses SBUJPTL ! Badan usaha harus telah memiliki Tenaga Ahli Teknik Listrik yang bersertifikat kompetensi Akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan, dan dinyatakan sebagai PJT - Penanggung Jawab Teknik serta TT - Tenaga Teknik. PJT dan TT ini dilarang melakukan rangkap jabatan pada bidang & sub bidang yang sama pada badan usaha lain. Cara Proses SKTTK - Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Cara Proses SBUJPTL - Pahami disini ! SBUJPTL dikeluarkan oleh LSBU - Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang telah di Akreditasi atau ditunjuk oleh Menteri ESDM. Pengeluaran SBUJPTL kepada badan usaha ini, dinilai dari Kualifikasi dan Klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, serta pengalaman kerja sebelumnya. Kami bantu anda pahami dulu ketentuan perizinan dalam mengajukan proses SBUJPTL yang sesuai dengan peraturan & perundang-undangan terkini, di artikel ini. lanjut baca terus sampai bawah ! Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik Jasa Pembangunan & Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik Jasa Pemeriksaan & Pengujian Instalasi Tenaga Listrik Jasa Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik Masing-masing jenis usaha ini terbagi dalam masing-masing KUALIFIKASI USAHA. Silakan anda tentukan salah satu dari JENIS USAHA Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang anda jalankan ! Bidang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Jenis Usaha JASA KONSULTANSI INSTALASI TENAGA LISTRIK Bidang Sub Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau PLTEB lainnya & Energi Terbarukan lainnya Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Tegangan Ekstra Tinggi, dan/atau Tegangan Ultra Tinggi, atau Subbidang Gardu Induk Distribusi Tenaga Listrik Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau Subbidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Jenis Usaha JASA PEMBANGUNAN & PEMASANGAN INSTALASI TENAGA LISTRIK Bidang Sub Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau PLTEB lainnya & Energi Terbarukan lainnya Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Tegangan Ekstra Tinggi, dan/atau Tegangan Ultra Tinggi, atau Subbidang Gardu Induk Distribusi Tenaga Listrik Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau Subbidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Jenis Usaha JASA PEMERIKSAAN & PENGUJIAN INSTALASI TENAGA LISTRIK Bidang Sub Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau PLTEB lainnya & Energi Terbarukan lainnya Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Tegangan Ekstra Tinggi, dan/atau Tegangan Ultra Tinggi, atau Subbidang Gardu Induk Distribusi Tenaga Listrik Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau Subbidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Jenis Usaha JASA PENGOPERASIAN INSTALASI TENAGA LISTRIK Bidang Sub Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau PLTEB lainnya & Energi Terbarukan lainnya Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Tegangan Ekstra Tinggi, dan/atau Tegangan Ultra Tinggi, atau Subbidang Gardu Induk Distribusi Tenaga Listrik Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau Subbidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Jenis Usaha JASA PEMELIHARAAN INSTALASI TENAGA LISTRIK Bidang Sub Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau PLTEB lainnya & Energi Terbarukan lainnya Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Tegangan Ekstra Tinggi, dan/atau Tegangan Ultra Tinggi, atau Subbidang Gardu Induk Distribusi Tenaga Listrik Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau Subbidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah KUALIFIKASI Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Subbidang PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTMGU , PLTN , PLTS , PLTB , PLTBiomassa , PLTBiogas ,PLTSa , BESS atau Pembangkit Listrik Tenaga energi baru terbarukan lainnya. silakan pilih ! KUALIFIKASI NILAI KEKAYAAN BERSIH BATAS NILAI SATU PEKERJAAN PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK / SUBBIDANG USAHA TENAGA TEKNIK / SUBBIDANG USAHA KECIL 50 Juta sd 2 Milyar Maks Milyar Min. 1 satu orang kompetensi min level 5 Min. 1 satu orang kompetensi min level 3 MENENGAH Lebih dari 2 Milyar sd 25 Milyar Maks 50 Milyar Min. 1 satu orang kompetensi min level 5 Min. 2 dua orang kompetensi min level 3 BESAR Lebih dari 25 Milyar Tak terbatas Min. 1 satu orang kompetensi min level 5 Min. 3 tiga orang kompetensi min level 3 Bidang Transmisi Tenaga Listrik Subbidang Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Tegangan Ekstra Tinggi dan/atau Ultra Tinggi atau Gardu Induk Silakan pilih ! KUALIFIKASI NILAI KEKAYAAN BERSIH BATAS NILAI SATU PEKERJAAN PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK / SUBBIDANG USAHA TENAGA TEKNIK / SUBBIDANG USAHA KECIL 50 Juta sd 2 Milyar Maks Milyar Min. 1 satu orang kompetensi min level 5 Min. 1 satu orang kompetensi min level 3 MENENGAH Lebih dari 2 milyar sd 25 Milyar Maks 50 Milyar Min. 1 satu orang kompetensi min level 5 Min. 2 dua orang kompetensi min level 3 BESAR Lebih dari 25 Milyar Tak terbatas Min. 1 satu orang kompetensi min level 5 Min. 3 tiga orang kompetensi min level 3 Bidang Distribusi Tenaga Listrik Subbidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tengangan Rendah silakan pilih ! KUALIFIKASI NILAI KEKAYAAN BERSIH BATAS NILAI SATU PEKERJAAN PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK/ SUBBIDANG USAHA TENAGA TEKNIK /SUBBIDANG USAHA KECIL 50 Juta sd 2 Milyar Maks Milyar Min. 1 satu orang kompetensi min level 5 Min. 1 satu orang kompetensi min level 3 MENENGAH Lebih dari 2Milyar sd 25 Milyar Maks 50 Milyar Min. 1 satu orang kompetensi min level 5 Min. 2 dua orang kompetensi min level 3 BESAR Lebih dari 25 Milyar Tak terbatas Min. 1 satu orang kompetensi min level 5 Min. 3 tiga orang kompetensi min level 3 Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Subbidang silakan pilih ! Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah KUALIFIKASI NILAI KEKAYAAN BERSIH BATAS NILAI SATU PEKERJAAN PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK /SUBBIDANG USAHA TENAGA TEKNIK /SUBBIDANG USAHA KECIL 50 Juta sd 2 Milyar Maks Milyar Min. 1 satu orang kompetensi min level 4 Min. 1 satu orang kompetensi min level 2 MENENGAH Lebih dari 2 Milyar sd 25 Milyar Maks 50 Milyar Min. 1 satu orang kompetensi min level 4 Min. 2 dua orang kompetensi min level 2 BESAR Lebih dari 25 Milyar Tak terbatas Min. 1 satu orang kompetensi min level 4 Min. 3 tiga orang kompetensi min level 2 HOW TO Process SBUJPTL & IUJPTL Persiapkan sejumlah tenaga ahli yang berkompetensi di bidangnya dan sesuai Kualifikasi Perusahaan, copy ijazah dan CV kirim melalui email, selanjutnya tenaga ahli akan kami dampingi mengikuti ujian hingga mendapatkan SERKOM minimal Level 3 sesuai bidang sub bidang yang dikerjakan. Klik disini Bidang pekerjaan layak uji kompetensi untuk SERKOM Teknik Listrik Tentukan bidang dan sub bidang yang akan dikerjakan Tentukan kualifikasi perusahaan Tentukan LSBU yang ter AKREDITASI Kementerian ESDM dalam melakukan verifikasi Kualifikasi & Klasifikasi Perusahaan Berpengalaman mengerjakan proyek bidang yang sama Konsultasikan Persyaratan dokumen perusahaan dan administrasi lainnya, dan silakan email melalui amarta untuk pengecekan kesesuaian dan pemenuhan persyaratannya Selanjutnya anda cukup menunggu sertifikat SBUJPTL dan IUJPTL perusahaan anda diterbitkan resmi dan terdaftar di Kementerian ESDM.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri baru menggantikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 853 yakni Permen ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan pelaksanaan amanat ketentuan Pasal 42 ayat 2, Pasal 43 ayat 5, Pasal 44 ayat 2, Pasal 45 ayat 7, Pasal 46 ayat 7, Pasal 49 ayat 9 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya itu IUPTLU?IUPTLU merupakan singkatan dari Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. IUPTLU adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan itu IUPTLS?IUPTLS adalah kependekan dari Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri. IUPTLS adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan itu SLO?SLO adalah singkatan untuk Sertifikat Laik Operasi. SLO adalah bukti pengakuan formal suatu Instalasi Tenaga Listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik itu NIDI?NIDI merupakan singkatan dari Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik. NIDI adalah nomor yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk Instalasi Tenaga Listrik yang telah selesai dipasang dan/atau dibangun oleh pelaku usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik dan/atau pelaku usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki perizinan berusaha di bidang saja Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik?Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputikonsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik;pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik;pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik;pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik;pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik;penelitian dan pengembangan;pendidikan dan pelatihan;laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik ketenagalistrikan;Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik; danusaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga kelengkapan data gambar instalasi dan/atau diagram satu garis yang dilengkapi dengan NIDI untuk permohonan SLO instalasi pemanfaatan tegangan rendah kapasitas daya tersambung sampai dengan 900 sembilan ratus volt ampere yang dapat dikeluarkan oleh pemilik instalasi atau oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah sebagai bagian dari pelaksanaan pemeriksaan pengujian tanpa dikenai biaya dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 satu tahun dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, yaitu Permen ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik ditetapkan Menteri ESDM Arifi Tasrif di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2021. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Widodo Ekatjahjana pada tanggal 17 Juni 2021 di Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 709. Agar setiap orang Menteri Energi dan Sumber Daya MineralNomor 12 tahun 2021tentangKlasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi,dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga ListrikMencabutPermen ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 853.Latar BelakangPertimbangan Permen ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat 2, Pasal 43 ayat 5, Pasal 44 ayat 2, Pasal 45 ayat 7, Pasal 46 ayat 7, Pasal 49 ayat 9 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga HukumDasar hukum Permen ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, adalah kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik