Pertamadimulai dari mpr yang mana sebelum amandemen. Perbandingan Uud 1945 Sebelum Dan Sesudah Amandemen. Bagian pembukaan uud 1945 terdiri dari 4 alinea. Dalam proses tersebut, terdapat perbedaan antara sistem pemerintahan sebelum. Selain itu, keberadaan dewan pertimbangan agung (dpa) sebagai penasihat presiden dihapuskan sejak
LeohadikA. Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum di Amandemen Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 sebelum Di amandemen tertuang dalam penjelesan UUD 1945 yang membahas 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia, yaitu : 1. Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) 2. Sistem Konstitusinal. 3.
Besarkonsumsi sebelum ada ekspor impor adalah. C E = 240. Besar konsumsi setelah ada ekspor impor adalah. C XE = 165. Perubahan konsumsi setelah ada ekspor impor dapat dinyatakan dengan rumus berikut. DC = C XE – C E . DC = 165 – 240. DC = -75 triliun rupiah. Membuat Grafik, Kurva Fungsi Konsumsi Perkonomian Empat Sektor
Fast Money. Pada kesempatan kali ini kita membahas artikel yang berjudul “Perbedaan Sistem Pemerintahan Sebelum dan Sesudah Amandemen” Mari kita simak penjelasan lengkap dibawah sejarah Indonesia, sudah beberapa kali pemerintah melakukan amandemen pada UUD 1945. Hal ini tentu saja dilakukan untuk menyesuaikan undang-undang dengan perkembangan zaman dan memperbaikinya sehingga dapat menjadi dasar hukum yang baik. Dalam proses tersebut, terdapat perbedaan antara sistem pemerintahan sebelum dilakukan amandemen dan setelah dilakukan amandemen. Perbedaan tersebut adalahMajelis Permusyawaratan Rakyat MPRSebelum AmandemenSebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan MPR sebelum amandemenMembuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/ penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil pertanggung jawaban dari Presiden/Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/Mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan Undang-Undang Undang-Undang Peraturan Tata Tertib Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji AmandemenSetelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MPR setelah amandemenMenghilangkan supremasi kewenangannyaMenghilangkan kewenangannya menetapkan GBHNMenghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden karena presiden dipilih secara langsung melalui pemiluTetap berwenang menetapkan dan mengubah presiden dan wakil presidenMemberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannyaMemilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil PresidenMemilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHNDewan Perwakilan Rakyat DPRSebelum AmandemenPresiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR sebelum amandemen Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan persetujuan atas persetujuan atas MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban disebutkan bahwa DPR berwenang memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada Mahkamah AmandemenSetelah amandemen, Kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legislatif dan fungsi serta wewenangnya lebih diperjelas seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden, persetujuan DPR atas beberapa kebijakan presiden, dan lain DPR setelah amandemenMembentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersamaMembahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangMenerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasanMenetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPDMelaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintahDPDSebelum AmandemenDi samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat AmandemenLembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR. Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia. Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu. Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan AmandemenPresiden selain memegang kekuasaan eksekutif executive power, juga memegang kekuasaan legislative legislative power dan kekuasaan yudikatif judicative power. Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur Presiden sebelum amandemenMengangkat dan memberhentikan anggota Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam kegentingan yang memaksaMenetapkan Peraturan PemerintahMengangkat dan memberhentikan menteri-menteriPemilihan Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh AmandemenKedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu Presiden setelah amandemenMemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUDPresiden tidak lagi mengangkat BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD lalu diresmikan oleh kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan UdaraMengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam kegentingan yang memaksaMenetapkan Peraturan PemerintahMengangkat dan memberhentikan menteri-menteriMenyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPRMembuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPRMenyatakan keadaan bahayaPemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden KonstitusiSebelum AmandemenMahkamah konstitusi berdiri setelah AmandemenWewenang MK setelah amandemenBerwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya hanya 2 tahun. Ketua MK yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada 18 Agustus 2006 dan disumpah pada 22 Agustus 2006. Pada 19 Agustus 2008, Hakim Konstitusi yang baru diangkat melakukan voting tertutup untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa bakti 2008-2011 dan menghasilkan Mohammad Mahfud MD sebagai ketua serta Abdul Mukthie Fadjar sebagai wakil KonstitusiMahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan Konstitusi periode 2003-2008 adalah1. Jimly Asshiddiqie2. Mohammad Laica Marzuki3. Abdul Mukthie Fadjar4. Achmad Roestandi5. H. A. S. Natabaya6. Harjono7. I Dewa Gede Palguna8. Maruarar Siahaan9. SoedarsonoHakim Konstitusi periode 2008-2013 adalah1. Jimly Asshiddiqie, kemudian mengundurkan diri dan digantikan oleh Harjono2. Maria Farida Indrati3. Maruarar Siahaan4. Abdul Mukthie Fajar5. Mohammad Mahfud MD6. Muhammad Alim7. Achmad Sodiki8. Arsyad Sanusi9. Akil MochtarMahkamah AgungSebelum AmandemenKedudukan Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman Pasal 24 1. Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama MA sebelum amandemenSebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat AmandemenKedudukanMA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia pasal 24 2 UUD 1945 hasil amandemen . Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara Pasal 24 2 UUD 1945 hasil amandemen.Wewenang MA setelah amandemenFungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-UndangMengajukan 3 orang anggota Hakim KonstitusiMemberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasiBPKSebelum AmandemenUntuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undangundang. Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat” PASAL 23Setelah AmandemenPasal 23F1 Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.2 Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh 23G1 BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi2 Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan begitulah pembahasan artikel kali ini tentang “Perbedaan Sistem Pemerintahan Sebelum dan Sesudah Amandemen”. Semoga Bermanfaat
- Undang-Undang Dasar UUD Tahun 1945 merupakan konstitusi Negara Republik Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan undang-undang dasar dan sebagainya. Dikutip dari buku Makna Undang-Undang Dasar oleh Nanik Pudjowati 201814, UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis yang memiliki kedudukan sebagai supremasi hukum di Indonesia. Selain itu, konstitusi tersebut berposisi sebagai sumber rujukan tertib hukum bagi peraturan di bawahnya. Beberapa contoh produk hukum yang berada di bawah UUD 1945 meliputi Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan peraturan lainnya yang berupa limpahan hukum di atasnya. UUD 1945 bersifat mengikat pada segala unsur yang berada di dalam negara seperti pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia. “Negara Indonesia adalah negara hukum” UUD 1945 pasal 1 ayat 3. Selain itu, UUD 1945 juga memiliki dua sifat lain, yaitu singkat dan supel. Konstitusi tersebut, dikatakan bersifat singkat karena hanya memuat aturan-aturan dasar berupa instruksi dalam penyelenggaraan negara. Sedangkan, mempunyai sifat supel lantaran dapat mengikuti dan digunakan dalam pelbagai zaman. Amandemen UUD 1945 1999-2002 Dalam sejarahnya, UUD 1945 telah digunakan sejak 18 Agustus 1945, ketika ditetapkan dalam sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI. Kemudian, pernah tidak digunakan sebagai konstitusi pada 27 Desember 1949-17 Agustus 1950. Dikutip dari buku Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks oleh Retno Widyani 2015, UUD 1945 pernah berhenti digunakan sebagai konstitusi negara ketika Indonesia menganut sistem serikat. Sementara itu, undang-undang dasar negara kemudian diambil alih dengan Kontitusi RIS 1949. Sejak dikukuhkannya kembali UUD 1945 sebagai konstitusi negara pada tanggal 17 Agustus 1950, undang-undang dasar tidak pernah mengalami pergantian lagi. Peresmian UUD 1945 tersebut, berdasarkan kepada Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dikutip dari buku Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945? Oleh Taufiequrachman Ruki Dkk 2019, UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak 4 empat kali, yaitu dalam beberapa Sidang Umum atau Sidang tahun MPR sebagai berikut 1. Amandemen Pertama Amandemen pertama terjadi pada tanggal 14-21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR 2. Amandemen Kedua Amandemen kedua terjadi pada tanggal 7-18 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR 3. Amandemen Ketiga Amandemen ketiga terjadi pada tanggal 1-9 November 2001 dalam Sidang Tahunan MPR 4. Amandemen Keempat Amandemen keempat terjadi pada tanggal 1-11 Agustus 2002 dalam Sidang Tahunan MPR Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Perubahan Fungsi dari dilakukannya amandemen dalam UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan aturan-aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, dan lainnya. Namun, dalam proses amandemen terdapat satu hal penting yang tidak boleh dilakukan, yaitu mengubah pembukaan UUD 1945. Hal tersebut dapat terjadi karena Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaidah Fundamental Negara. Infografik Sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen. Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan Bagian Pembukaan UUD 1945 Terdiri dari 4 Alinea. Bagian Batang UUD 1945, terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 49 Ayat, 4 Pasal aturan peralihan, serta 2 ayat aturan tambahan. Sistematika UUD Tahun 1945 Setelah Perubahan Bagian Pembukaan UUD 1945 tetap Terdiri dari 4 Alinea. Bagian Batang UUD 1945, menjadi 21 Bab, 73 Pasal, 170 Ayat, 3 Pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan. Baca juga Isi Pasal 34 UUD 1945 Sebelum & Setelah Amandemen di Soal Tes CPNS Penjelasan Fungsi UUD 1945 sebagai Alat Kontrol, Penentu, Pengatur - Pendidikan Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Dipna Videlia Putsanra
100% found this document useful 1 vote8K views8 pagesCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 1 vote8K views8 pagesPerbedaan Sistem Pemerintahan Sebelum Dan Sesudah AmandemenJump to Page You are on page 1of 8 You're Reading a Free Preview Pages 5 to 7 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
berikut yang membedakan sistem pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen adalah